Tujuan Syariat Islam

Muhammad Husain Abdullah dalam Dirasat fil Fikri al Islami menjelaskan, paling tidak ada 8 aspek mendasar yang menjadi tujuan diterapkan syariat Islam dalam kehidupan manusia, yaitu :
1. Memelihara keturunan. Islam menjaga kesucian, kebersihan serta kejelasan keturunan. Oleh karenanya Islam mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinahan, serta menetapkan berbagai sanksi hukum bagi pelaku zina, baik dengan jilid maupun rajam [lihat QS. An-Nisaa’ [4]: 1, QS. Ar-Ruum [30]: 21, QS. An-Nuur [24]:2].

2. Memelihara akal. Dilakukan oleh Islam dengan mencegah dan melarang secara tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras, narkoba, serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya. Disisi lain, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad serta memberikan penghargaan luar biasa bagi pengembangan ilmu dan eksistensi orang-orang berilmu. [lihat QS. Al-Maidah [5]: 90-91, QS. Az-Zumar [39]: 9, QS. Al-Mujadalah [58]: 11].

3. Memelihara kehormatan. Yakni dengan melarang orang mengolok, mengghibah, menuduh zina, melakukan tindakan mata-mata, serta menetapkan sanksi hukum bagi para pelanggarnya. [lihat QS. An-Nuur [24] : 4, QS. Al-Hujurat [49]: 10-12]. Selainnya Islam juga memberikan tuntunan tentang tolong menolong, memuliakan tamu, dan sebagainya.

4. Memelihara jiwa manusia. Dengan syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, dari mulai janin hingga dewasa. Setiap warga negara tanpa pandang agama, ras, suku, semuanya akan dipelihara dan dijamin keselamatan jiwanya. Oleh karenanya, Islam mensyariatkan hukum Qishash secara adil atau diat (denda). [lihat QS. Al-Baqarah [2] : 179].

5. Memelihara harta. Setiap warga negara akan terlindungi atas harta yang dimilikinya. Yaitu dengan diberlakukannya hukum potong tangan [lihat QS. Al-Maidah [5]: 38]. Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang yang bodoh dengan menetapkan wali pengelolaan. [lihat QS. An-Nisaa’ [4] : 5, QS. Al-Baqarah: 282]. Islam juga melarang tindakan berlebihan dalam berbelanja [lihat QS. Al-Israa’ [17]: 29].

6. Memelihara agama. Hukum syariat menjamin setia orang untuk melaksanakan ajaran agama warganya. Maka Islam menetapkan larangan murtad dan menghukumnya dengan sanksi yang keras, yaitu hukuman mati jika yang bersangkutan tidak mau bertobat. [lihat QS. Al-Baqarah [2] : 217]. Sekalipun demikian Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam [QS. Al-Baqarah [2] : 256]

7. Memelihara keamanan. Islam menetapkan hukuman yang berat sekali bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat, baik dilakukan oleh muslim maupun non muslim. [lihat QS. Al-Maidah [5]: 33]. Keamanan dalam Islam merupakan salah satu kebutuhan pokok kolektif warga yang dijamin oleh negara (Daulah Islamiyah).

8. Memelihara Negara. Yakni dengan menjaga kesatuan dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata melawan negara [lihat QS. Al-Maidah [5]: 33]. Paradigma dasarnya, Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah belah.

No comments:

Post a Comment